Di era digital, banyak perusahaan B2B bekerja sama dengan pihak agensi. Mereka biasanya membangun profil perusahaan, toko online, atau sistem informasi. Namun, pengadaan layanan digital ini sering memunculkan pertanyaan krusial bagi divisi keuangan. Pertanyaan tersebut adalah: Apakah jasa pembuatan website kena PPh 23?
Sebagai akibatnya, kesalahan potong atau lapor Pajak Penghasilan (PPh) bisa memicu denda. Bahkan, vendor bisa menagih kekurangan bayar tersebut. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas aturan hukum dan tarif perpajakannya secara rinci. Selain itu, kami akan menjelaskan studi kasus bersama agensi Non-PKP.
Penjelasan Lengkap: Apakah Jasa Pembuatan Website Kena PPh 23?
Secara tegas, jawabannya adalah YA. Badan usaha atau perorangan yang menerima penghasilan dari layanan ini wajib dipotong pajak. Jadi, Anda harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Di sisi lain, hal ini berbeda dengan pembelian nama domain. Domain adalah barang tidak berwujud sehingga bebas dari potongan pajak. Sebaliknya, pembuatan situs web merupakan sebuah layanan atau pekerjaan teknis.
Selanjutnya, hal ini diatur dengan jelas dalam UU PPh Pasal 23. Rinciannya juga ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015. Penghasilan jasa ini sah menjadi objek pajak. Layanan ini masuk dalam kategori “jasa teknik” atau “jasa manajemen”.
Berapa Tarif PPh 23 untuk Jasa Pembuatan Website?
Lalu, berapa tarif potongannya? Pemerintah telah menetapkan persentase pemotongan yang sangat jelas. Aturan untuk layanan jasa ini adalah sebagai berikut:
Tarif 2%: Berlaku dari jumlah bruto. Syaratnya, pihak penyedia jasa (vendor) harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tarif 4%: Berlaku jika penyedia jasa tidak punya NPWP. Akibatnya, tarif pemotongan akan naik 100% lebih tinggi.
Bagaimana Jika Vendor Berstatus Non-PKP?
Kemudian, bagaimana dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Status PKP atau Non-PKP hanya berkaitan dengan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sama sekali tidak berkaitan dengan PPh 23.
Sebagai contoh, jika Anda menyewa agensi Non-PKP seperti WebNesia, Anda tidak akan dikenakan tambahan PPN 11%. Walaupun begitu, Anda tetap wajib memotong PPh 23 atas jasa tersebut.
Contoh Simulasi Perhitungan (Vendor Non-PKP)
Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat simulasi berikut. Anda memberikan proyek ke WebNesia dengan kontrak bruto Rp 20.000.000.
Nilai Jasa Bruto: Rp 20.000.000. Tentu saja, tidak ada PPN karena status vendor adalah Non-PKP.
Pemotongan PPh 23 (2%): 2% x Rp 20.000.000 = Rp 400.000.
Dana Bersih: Rp 20.000.000 – Rp 400.000 = Rp 19.600.000.
Penyetoran Pajak: Perusahaan Anda wajib menyetorkan Rp 400.000 tersebut ke kas negara.
Kewajiban Setelah Mengetahui Apakah Jasa Pembuatan Website Kena PPh 23
Sebagai pembeli layanan, Anda punya tanggung jawab administratif yang ketat. Berikut adalah kewajiban Anda:
Melakukan Pemotongan: Anda harus memotong invoice tagihan desain web sebesar 2%.
Menerbitkan Bukti Potong: Anda wajib menerbitkan Bukti Potong (e-Bupot). Setelah itu, serahkan dokumen ini kepada pihak vendor. Dokumen inilah yang menggantikan peran Faktur Pajak.
Ketepatan Waktu: Kirimkan bukti potong pada bulan berikutnya. Tujuannya, agar pencatatan arus kas vendor tetap seimbang.
Perhatian Khusus: Pisahkan Tagihan Domain
Satu hal yang penting, jangan pernah mencampuradukkan tagihan digital. Sesuai dengan regulasi, pengadaan nama Domain dan SSL Certificate terbebas dari pajak ini. Keduanya tidak termasuk objek dasar pengenaan PPh Pasal 23.
Oleh karena itu, cermati invoice Anda. Jika ada tagihan domain dan jasa web sekaligus, pisahkan nilainya. Pastikan Anda hanya memotong pajak pada nilai jasa pembuatannya saja.
Kesimpulan
Kesimpulannya, regulasi pajak di Indonesia sangatlah jelas. Kebingungan mengenai apakah jasa pembuatan website kena PPh 23 kini sudah terjawab tuntas. Jawabannya adalah mutlak terkena tarif pemotongan sebesar 2% bagi vendor yang memiliki NPWP.
Lebih lanjut, bekerja sama dengan WebNesia memberikan efisiensi ganda. Kami adalah agensi jasa digital yang berstatus Non-PKP. Dengan demikian, kami tidak membebankan tambahan PPN 11% pada invoice tagihan Anda. Nilai investasi IT perusahaan Anda pasti menjadi jauh lebih hemat.
Meskipun begitu, kami memiliki NPWP resmi yang terdaftar secara legal. Kami juga sepenuhnya mendukung tata tertib administrasi pajak dari klien korporat.
Butuh vendor IT profesional dan taat administrasi? Segera Hubungi Tim Konsultan WebNesia sekarang juga!


